dugaan uang pelicin untuk camat_persatuan jurnalis nusantaradugaan uang pelicin untuk camat_persatuan jurnalis nusantara
dugaan uang pelicin untuk camat_persatuan jurnalis nusantara
Ilustrasi dugaan uang pelicin untuk camat Banyusari

KARAWANG, Pelacak Kasus News – Kotak pandora dugaan korupsi di Kecamatan Banyusari kini terbuka lebar. Setelah resmi menyeret Desa Gembongan dan Desa Banyuasih ke ranah hukum, Persatuan Jurnalis Nusantara (PJN) kini membidik aktor di tingkat hulu. Investigasi terbaru PJN mengendus adanya penyalahgunaan wewenang sistematis yang melibatkan oknum otoritas Kecamatan Banyusari periode 2022–2025.

Temuan ini merupakan hasil analisis mendalam terhadap Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) desa-desa terlapor, yang mengindikasikan adanya aliran “biaya siluman” dan administrasi fiktif yang bermuara di tingkat kecamatan.

5 Titik Merah: Peta Kerawanan Anggaran Kecamatan

Ketua Umum PJN, Yudhy Elwahyu, menegaskan bahwa pihaknya telah memetakan lima sektor krusial yang diduga menjadi ladang pemerasan dan penyimpangan anggaran:

  1. Pembinaan dan Pengawasan Desa: Dugaan pelemahan fungsi kontrol secara sengaja.
  2. Anggaran Internal (DPA Kecamatan): Indikasi penggelembungan (mark-up) dana operasional.
  3. Pelayanan Publik (PATEN): Praktik pungli dalam layanan administrasi terpadu.
  4. Sektor Pertanahan (PPAT Sementara): Celah penyimpangan dalam proses sertifikasi/administrasi tanah.
  5. Manajemen Kepegawaian: Dugaan tata kelola internal yang tidak akuntabel.

Kesaksian Eks Inspektorat: Verifikasi LPJ Jadi Ajang “Negosiasi”

Dugaan praktik lancung ini diperkuat oleh pengakuan seorang tokoh masyarakat—mantan pejabat Inspektorat Kabupaten—yang identitasnya dirahasiakan demi keamanan. Ia membeberkan bahwa verifikasi LPJ seringkali dijadikan alat sandera.

“Sudah bukan rahasia lagi di kalangan tertentu, bahwa proses verifikasi LPJ Dana Desa seringkali mengalami hambatan administratif jika tidak disertai dengan ‘uang pelicin’. Pola ini menciptakan hambatan buatan yang memaksa desa untuk berkompromi. Jika ini benar terjadi di 12 desa Banyusari, maka verifikasi bukan lagi alat kontrol, melainkan alat negosiasi,” ungkap narasumber ahli tersebut.

Fenomena ini menjelaskan mengapa banyak LPJ desa di Banyusari memiliki pola penyimpangan yang hampir identik namun tetap mampu lolos verifikasi di tingkat kecamatan selama bertahun-tahun.

SPPD Fiktif Adalah Pintu Masuk

Menanggapi temuan tersebut, Ketua PJN Yudhy Elwahyu memberikan pernyataan tajam terkait hasil audit investigatif internal organisasi.

“Hasil audit investigatif internal kami menunjukkan adanya anomali yang sangat menyolok pada belanja rutin dan perjalanan dinas. Kami menduga kuat adanya praktik SPPD dan belanja rutin fiktif. Lebih jauh, kami melihat dugaan hambatan verifikasi LPJ Dana Desa sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang yang sistematis. Jika verifikasi dijadikan instrumen untuk menekan desa, maka ini adalah kejahatan jabatan yang tidak bisa ditoleransi. Kami sudah memetakan seluruh jalurnya, dan data ini akan menjadi suplemen kuat bagi Kejaksaan Negeri Karawang.” tegas Yudhy.

Menuju Laporan Kolektif 12 Desa

Terbongkarnya dugaan skandal di tingkat kecamatan ini memantapkan langkah PJN untuk merampungkan berkas laporan 10 desa tambahan di Banyusari. Aksi ini diharapkan menjadi momentum bagi Bupati Karawang dan Kejari untuk melakukan “pembersihan total” pada birokrasi kecamatan demi menyelamatkan uang rakyat.

Guna memenuhi kaidah jurnalistik yang berimbang, awak media telah melayangkan permohonan konfirmasi kepada Camat Banyusari periode 2022-2025 via WhatsApp. Sayangnya, sampai berita ini dipublikasikan, tidak ada jawaban maupun klarifikasi resmi yang diberikan. Sikap diam mantan orang nomor satu di Kecamatan Banyusari ini tentu mencederai semangat transparansi publik, terutama terkait pengelolaan anggaran yang bersumber dari uang rakyat.(red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *