
Karawang.Pelacak Kasusnews– Pengelolaan dana penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Cemarajaya, Kecamatan Cibuaya, Kabupaten Karawang, tahun anggaran 2025, menjadi sorotan publik. Dana yang bersumber dari alokasi 20 persen Dana Desa untuk program ketahanan pangan nabati dan hewani itu diduga belum transparan dalam realisasi maupun pertanggungjawabannya.Selasa 26/5/2026
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Pemerintah Desa Cemarajaya mengalokasikan dana penyertaan modal BUMDes sebesar Rp200 juta untuk program budidaya ternak ikan. Namun hingga kini, rincian penggunaan anggaran tersebut dinilai masih belum jelas.
Direktur BUMDes Desa Cemarajaya, Yahya Cahyanto, saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp, menyebutkan bahwa anggaran tersebut digunakan untuk budidaya ikan. Akan tetapi, ketika dimintai penjelasan lebih mendalam terkait jenis budidaya, jumlah kelompok penerima manfaat, titik lokasi tambak atau empang, hingga data pengelola dan kelompok penerima manfaat (KPM), pihaknya tidak memberikan jawaban rinci.
Pertanyaan lain yang juga belum terjawab mencakup jumlah benih ikan yang ditebar, nominal biaya per lokasi budidaya, struktur pengurus pengelola, hingga besaran Pendapatan Asli Desa (PAD) yang dihasilkan dari program tersebut pada akhir 2025.
Tidak hanya itu, publik juga menyoroti belum selesainya rekap Pemeringkatan BUMDes Desa Cemarajaya hingga 29 April 2026. Berdasarkan informasi yang beredar, hasil revisi pendamping maupun pemeriksaan tingkat kabupaten disebut masih nihil atau belum tuntas.
Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya persoalan dalam tata kelola keuangan BUMDes. Sikap bungkam pihak pengelola ketika dikonfirmasi semakin memicu tanda tanya di tengah masyarakat.
Pengawasan terhadap penggunaan Dana Desa dinilai penting agar anggaran yang bersumber dari uang negara benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat desa, khususnya dalam mendukung ketahanan pangan dan peningkatan ekonomi warga.
Meski pemberitaan bukan merupakan laporan resmi, informasi yang berkembang di masyarakat diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi dan perhatian bagi aparat pengawas internal pemerintah. Inspektorat Kabupaten Karawang maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) didorong untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) serta audit menyeluruh terhadap arus keluar masuk keuangan BUMDes Desa Cemarajaya.
Transparansi dan akuntabilitas dinilai menjadi kunci penting agar pengelolaan Dana Desa tidak menimbulkan polemik maupun dugaan penyimpangan di kemudian hari.(Apih Ujang.Red.)
