
KARAWANG. Pelacakasus News – Tata kelola Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Kabupaten Karawang menjadi sorotanPublik”dilansir dari media Online” Sejumlah yayasan penyelenggara pendidikan non-formal tersebut diduga tidak patuh dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak, yang berpotensi merugikan pendapatan negara.Dugaan ini muncul berdasarkan laporan dari berbagai sumber yang mengindikasikan adanya tunggakan pajak dalam pengelolaan Dana operasional maupun administrasi sejumlah Yayasan.Jumaat 5 Pebuari 2026
Kepala Bidang Pendidikan Non-Formal (PNF) Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Karawang, saat dihubungi melalui sambungan telepon maupun pesan singkat,Maih NgebudegKabid PNF belum memberikan ruang bagi awak media untuk mendapatkan klarifikasi mendalam mengenai fungsi pengawasan dinas terhadap kepatuhan pajak PKBM.
Kondisi ini memicu keprihatinan dari kalangan pemerhati kebijakan publik dan desa. Salah satu pengamat yang enggan disebutkan namanya menyatakan bahwa ketidakpatuhan pajak di sektor pendidikan non-formal tidak bisa dibiarkan.
“Jika benar ada PKBM yang tidak taat pajak, maka fungsi pengawasan dari dinas terkait patut dipertanyakan. Pajak adalah kewajiban mutlak lembaga yang mengelola dana publik atau mendapatkan bantuan dari negara,” ujarnya kepada awak media, Senin (19/1).
Ia juga mendesak agar Dinas Pendidikan dan instansi perpajakan segera melakukan audit transparansi terhadap seluruh PKBM di Karawang guna memastikan tidak ada kebocoran anggaran negara.
Dengan Mengedepankan Asas praduga tak bersalah Hingga saat ini, status dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui pemeriksaan administratif oleh instansi berwenang.
Publik menantikan pernyataan resmi dari Disdikpora Karawang untuk memperjelas duduk perkara dan langkah evaluasi secara menyeluruh.Catatan Redaksi: Kami terus berupaya menghubungi Kepala Bidang Pendidikan Non-Formal (PNF) Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Karawang dan pihak-pihak instansi yang Berkompeten lainnya untuk memberikan ruang klarifikasi guna Running keberimbangan berita.(.red.tim)
